Friday, April 26 2024 , Selamat datang di website BPR Supra
Kartu ATM NSICCS telah ditetapkan BI sebagai standar nasional kartu chip

Penggunaan kartu NSICCS (National Standard Indonesian Chip Card Specification) atau yang lebih dikenal dengan kartu chip telah di tetapkan oleh Bank Indonesia sebagai Standar Nasional Teknologi Chip kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang akan digunakan oleh seluruh penyelenggara kartu ATM dan atau Debit di Indonesia.

 

Penetapan kartu NSICCS dilaksanakan pada hari Rabu, 21 Juni 2017 pada pertemuan yang dihadiri Deputi Gubernur BI, Sugeng dan industri perbankan serta ASPI. Dalam implementasinya Bank Indonesia telah menunjuk ASPI (Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia) sebagai pengelola standar NSICCS termasuk memelihara dan mengembangkan Standar Nasional dengan memperhatikan aspek keamanan, efisiensi, perkembangan teknologi, kebutuhan industri, dan kepentingan nasional.

 

Dengan langkah penetapan ini, maka akan menjadi momen penting bagi perusahaan pembayaran dalam mewujudkan sistem pembayaran yang aman, efisien dan andal dengan mengedepankan perlindungan terhadap konsumen. oleh karena itu penggunaan teknologi NSICCS harus dilakukan oleh seluruh penyelenggara kartu ATM dan atau kartu Debet yaitu perusahaan Switching, Penerbit, Acquirer, penyelenggara Kliring dan settlement.

 

Sebagai BPR yang mempunyai fasilitas ATM , BPR Supra telah siap memasuki teknologi NSICCS agar terwujudnya sistem transaksi yang aman bagi masyarakat.