Kantor Pusat
Bank Supra berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan LPS. Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah 2 Miliar rupiah.
Copyright © 2026 BPR Supra.
All Rights Reserved.